TEKNOKRASI NEOLIBERAL “PLUS” ATAU “VERSUS” USHUL FIQH?
Muhammad Al-Fayyadl
Sosok Kiai Ma’ruf Amin menjadi pergunjingan negeri ini. Tapi bukan sosoknya yang penting dibincang – karena hanya akan menimbulkan “ghibah” dan “namimah” – tapi orientasi pemikiran dan ideologinya. Cocok atau berseberangan dengan Jokowi.
Jokowi, kita tahu, adalah seorang teknokrat. Ia menghidupkan kembali teknokrasi Soeharto dengan “developmentalisme”-nya. Orientasinya ekonomi pembangunan, namun bedanya, ia hidup di zaman pasar bebas dan demokrasi populis. Pembangunan neoliberal, dengan pemikiran: negara harus dibuka selebar-lebarnya kepada mekanisme pasar, yang sering kali brutal tentu saja. Ramah investasi dan investor, asing maupun dalam negeri. Orientasinya penguatan kelas menengah dan kaum pemodal. Meski mengklaim kemajuan di bidang infrastruktur, puluhan kasus rakyat berskala besar – sebagian berujung tragedi berdarah – terjadi di bawah kebijakan yang ditandatanganinya atau direstuinya, atau skema makro yang dirancangnya. Dalam orientasi pembangunan neoliberalnya, ia menggenapi SBY, yang memulai dengan MP3EI. Jokowi adalah pelengkap kisah proyek-proyek yang mangkrak di era SBY, untuk kemudian digenapinya dengan kisah “keberhasilan”. Teknokrasi di bawah pemerintahannya relatif lebih solid, karena melibatkan semua sumber daya yang ada: kaum aktivis, intelektual, birokrat, militer, sampai tokoh agama. Teknokrasinya “partisipatif” dan populistik. Tapi yang jelas, jarang rakyat terdampak dilibatkan. Teknokrasinya otomatis punya watak meng-eksklusi.
Di sisi lain, Kiai Ma’ruf adalah kiai yang punya latar belakang seorang ahli Ushul Fiqh dan Fiqh. Ia termasuk, di kalangan kiai-kiai NU, orang yang menggagas perlunya ber-fiqh secara metodologis, “manhaji”. Kalangan santri memahami Ushul Fiqh sebagai “Filsafatnya Hukum Islam”. Pantas bila Kiai Ma’ruf seorang konseptor yang tangguh, karena pemikirannya punya dimensi metodologis dan rasional yang cukup kuat.
Dilihat dari Ushul Fiqh, sumbangan Kiai Ma’ruf mungkin terletak pada orientasi pemikirannya yang menekankan orientasi “Kemaslahatan” – yang populer dengan “Fiqh Maqashid”. Di beberapa Muktamar NU, pemikiran ini yang mulai menjadi tren: cara ber-fiqh NU tidak lagi terbatas kasuistik, tapi melihat secara makro kondisi-kondisi struktural umat. Salah satu capaian penting NU di bawah kepemimpinan beliau selaku Rais Syuriah adalah keputusan NU untuk menyetujui dan melaksanakan “Reforma Agraria” di Munas Lombok. Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan antara tuan tanah dan rakyat tak bertanah.
Orientasi ini yang mungkin mendorong Kiai Ma’ruf, dalam jumpa pers pertamanya setelah ditunjuk menjadi cawapres, berbicara mengenai Kedaulatan Pangan dan ekonomi berbasis umat. Beliau mengkritik orientasi ekonomi “era sebelumnya” yang berorientasi akumulasi, alih-alih distribusi – istilah Kiai Ma’ruf, “ekonomi yang melahirkan konglomerasi”. Dari sisi ini, ada orientasi anti-kapitalistik pada pemikiran Kiai Ma’ruf, walaupun tidak murni.
Apakah Kiai Ma’ruf menolak kapitalisme? Tidak dapat dibilang demikian. Meski mengkritik kapitalisme oligarkis yang melahirkan konglomerasi, tidak berarti Kiai Ma’ruf anti-kapitalisme. Ia tidak bermasalah dengan kapitalisme sejauh sejalan dengan “syari’ah” – kapitalisme yang difilter dengan nilai-nilai dan hukum syari’ah. Kita bisa mengatakan, Kiai Ma’ruf adalah seorang pemikir dari poros Ekonomi Syariah. Beliau tidak datang dari kubu Neoklasik (Kapitalis) maupun Sosialis. Beliau ingin mengoreksi kapitalisme dengan Ekonomi Syariah. Pro-pasar, tapi pasar yang “syar’i”. Peran ini yang dijalankan Kiai Ma’ruf di MUI, dan dengan pergaulannya dengan komunitas perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syariah.
Dilihat dari MUI, Kiai Ma’ruf terkesan sebagai seorang konservatif tulen. (Beberapa aktivis melabelinya demikian.) Konservatismenya dikesankan dari kedekatannya dengan kelompok-kelompok Islamis. Tapi terkadang dilupakan, Kiai Ma’ruf juga aktif di NU. Jika di MUI pemikirannya tampak konservatif dan tekstualis (produk dari nalar Fiqh-nya), di NU, sebaliknya, ia tampak membawa pembaharuan dan terkesan sebagai pembaru (produk dari nalar Ushul Fiqh-nya). Jika di MUI pemikirannya tampak intoleran dan “purist”, di NU Kiai Ma’ruf justru menggemakan moderatisme (Wasathiyah).
Persilangan ini yang membuat Kiai Ma’ruf unik dan tampak tidak konsisten. Selama menjabat di MUI, beberapa produk fatwa MUI yang hitam-putih dan diskriminatif lahir. Siapapun dapat mengkritik – karena layak dikritik – fatwa-fatwa MUI seputar Ahmadiyah, Syiah Sampang, LGBT, Gereja Yasmin, dan lain-lain. Kasus-kasus rakyat “minoritas” (walaupun sebutan ini bermasalah). Bagaimana Kiai Ma’ruf dapat turut serta melahirkan produk-produk fatwa semacam ini? Ini bisa jadi karena produk nalar Fiqh-nya. Fiqh menuntut kejelasan halal dan haram. Bisa juga karena bias produk pemikiran Aswaja yang memang tidak menoleransi penyimpangan akidah, jika telah menimbulkan keresahan. Tapi yang ganjil, pertimbangan “Kemaslahatan” seolah tidak dipakai Kiai Ma’ruf di MUI.
Di sisi lain, Fiqh Kemaslahatan – produk dari Ushul Fiqh-nya – dipakai Kiai Ma’ruf di kalangan NU untuk memberikan landasan bagi kebangsaan dan keindonesiaan. Visi Kiai Ma’ruf ini terkesan mengayomi semua perbedaan. Termasuk eksistensi kaum “minoritas”. (Jadi, ketika para aktivis menyoroti Kiai Ma’ruf sebagai aktor intoleransi, terutama karena komentarnya tentang Ahok, visi kebangsaan ini jarang disorot atau disentuh. Padahal menarik kalau produk fatwa MUI dan statemen publik Kiai Ma’ruf sebagai pejabat MUI di-“cross-check”/dikonfrontir dengan visi kebangsaan dan moderasi-nya sebagai Rais ‘Am NU. Karena pengaruh media, Kiai Ma’ruf lebih dikenal sebagai pejabat MUI daripada kiai NU.)
Dualisme keorganisasian ini, beserta nalar pemikiran yang dibangun, membuat kita layak bertanya: nanti jika pasangan ini terpilih, manakah yang akan dominan? Kiprah Kiai Ma’ruf di MUI dekat dengan nalar Teknokrasi, karena Fiqh memang cenderung kaku, halal-haram. Mirip seperti nalar teknokratis: bangun atau gusur! Tak peduli orang menderita. Sebaliknya, kiprah beliau di NU bersumber dari Ushul Fiqh yang ketat dalam prinsip, lentur dalam penerapan. Berpijak pada Kemaslahatan, Penolakan atas Bahaya (Daf’u al-Dharar), keberpihakan kepada rakyat, dan sejumlah poin lainnya. Dari Ushul Fiqh ini, kita bisa memahami penolakan Kiai Ma’ruf atas liberalisme paham keislaman maupun ekstremisme-Salafi, penolakannya untuk “terlalu bebas” dan “terlalu kaku”.
Dalam bahasa lain, apakah Ushul Fiqh Kiai Ma’ruf akan menjadi pelengkap mulus Teknokrasi Jokowi atau mampu meredamnya? Apakah serban putih Kiai Ma’ruf mampu menjinakkan keliaran nafsu akumulasi para pengusaha dan pejabat parpol di sekitar Jokowi, atau menjadi pelindung bagi kepentingan-kepentingan mereka kelak, yang akan semakin menyengsarakan rakyat ke dalam krisis? Apakah wajah teduh Kiai Ma’ruf mampu memandang umat dengan rahmat, dan membuatnya mampu meredam ekses kebijakan Jokowi, syukur-syukur membatalkan skema makro ekonominya yang neoliberalis?
Kiai Ma’ruf tidak sendirian jika bersama Tuhan, dan bersama orang-orang yang teraniaya. Namun itu mensyaratkan blok politik yang tangguh. Sementara, orang-orang di sekitar Jokowi adalah para politisi, pemodal, dan oligarkh yang tak henti-hentinya berpikir untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Kesempatan pertama Kiai Ma’ruf adalah berstatemen untuk Lombok. Mendorong pemerintah untuk menjadikan musibah rakyat ini musibah nasional dan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar